• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Budi Pego Dituduh Kibarkan Bendera Komunis, Barang Bukti Tidak Ada

REDAKSI by REDAKSI
12 Agustus 2019
in DAERAH, HUKUM
0
Budi Pego Dituduh Kibarkan Bendera Komunis, Barang Bukti Tidak Ada

HARIANNKRI.COM – Budi Pego, aktivis lingkungan hidup asal Banyuwangi harus berurusan dengan hukum pidana karena dituduh mengibarkan bendera komunis. Namun dalam persidangan, barang bukti tersebut tidak bisa ditunjukkan.

Heri Budiawan alias Budi Pego, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Jum’at (14/12/2018). Kedatangannya untuk meminta keadilan atas adanya dugaan diskriminasi atas kasus yang menimpa dirinya.

Aktivis asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, ini gencar menolak keberadaan tambang emas Tumpang Pitu milik perusahàan PT. Merdeka Copper Gold. Saat ini dikelola oleh anak perusahaannya yaitu PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI).

Disaat gencar melakukan aksi penolakan tambang emas tersebut, Budi Pego tersandung masalah hukum. Pada tahun 2017, ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat mengelar aksi penolakan tambang emas. Ia juga disangka menyebarkan faham komunisme.

Hingga akhirnya, jaksa menuntut Budi Pego dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara. Fakta persidangan tidak pernah diperlihatkan barang bukti bendera atau spanduk bergambar palu arit yang dimaksud.

“Saya ditangkap dan ditahan dengan tuduhan mengibarkan bendera komunis yang saya tidak tahu dan tidak lakukan. Selama persidangan barang bukti juga tidak bisa ditunjukan,” Ungkap Budi Pego.

Namun, proses hukum tetap berlangsung hingga ke Mahkamah Agung, dan akhirnya Januari 2018 MA menjatuhkan hukuman kurungan empat tahun kepada Budi Pego.

“Banyak sekali kejanggalan selama proses sidang. Salah satunya ya spanduk berlogo palu arit itu tak pernah diperlihatkan atau ada keterangan di BAP yang dihapus oleh saksi,” Tambahnya.

Selain itu, lanjut Budi, kejanggalan lainnya yaitu saat proses persidangan tidak cukup bukti dituduh menyebarkan ajaran komunisme, kemudian hakim beralih menggunakan dasar bahwa saat melakukan aksi Budi Pego tidak mengajukan izin ke polisi.

“Ini sangat aneh sekali dan terkesan dipaksakaan,” cetusnya.

Karena mendapat diskriminasi hukum dan perlakuan tidak adil itu, Budi Pego akhirnya mendatangi kantor Komnas HAM, Walhi, Sekertariat Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Ombusdman, dan Komisi Yudisial dengan di dampingi beberapa pengacaranya.

“Setelah kami lakukan kajian, ternyata ditemukan ketidakwajaran dalam proses hukum kami, sehingga Komnas HAM dan Walhi meminta MA untuk meninjau ulang perkara hukum kami,” Tegasnya. (BUT)

Tags: Bendera KomunisBudi PegoHeri BudiawanKibarkan Bendera Komunispalu aritPT BSIPT Bumi SuksesindoPT. Damai SuksesindoPT. DSIPT. Merdeka Copper Gold
Previous Post

Selamat Hari Raya Natal, Antara Prabowo VS Black Campign Kubu Lawan

Next Post

Polres Jeneponto Gelar Dzikir dan Doa Bersama Akhir Tahun

Next Post
Polres Jeneponto Gelar Dzikir dan Doa Bersama Akhir Tahun

Polres Jeneponto Gelar Dzikir dan Doa Bersama Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.