• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Fasilitasi Organisasi Terlarang, GPI Jakarta Raya Somasi Walikota Jakbar

REDAKSI by REDAKSI
15 November 2019
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
2
Fasilitasi Organisasi Terlarang, GPI Jakarta Raya Somasi Walikota Jakbar

PW Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya

HARIANNKRI.COM – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Islam Daerah Jakarta Raya (GPI Jakarta Raya) melayangkan somasi kepada Walikota Pemerintah Daerah Jakarta Barat (Barat) Drs. H. Rustam Effendi, Jumat (15/11/2019),

Somasi iniĀ disampaikan Ketua GPI Jakarta Raya Rahmat Himran kepada Walikota Jakbar ini disebabkan adanya agenda Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) yang secara organisasi dinilainya ilegal. Adapun somasi tersebut dilayangkan melalui keluarnya Surat No B-002/PW-GPI/JKT-RY/XI/2019.

Menurut Himran, buktiĀ  GPII sebagai organisasi terlarang ini dibuktikan dalam lampiran surat somasi tersebut. Yaitu adanya Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 139 tahun 1963 tentang GPII sebagai organisasi terlarang serta diperkuat dalam Surat Penjelasan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) No. B – 3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 tentang Penjelasan tentang Status Organisasi GPII.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa sejak diedarkannya surat tersebut, status GPII adalah organisasi terlarang.

Rahmat Himran selaku Formateur serta Abdullah Kerley selaku Sekretaris lanjut mereka dalam surat tersebut menyatakan somasi kepada Walikota Jakbar untuk segera membatalkan dan menarik izin penggunaan tempat di Aula Ali Sadikin, salah satu bagian di Gedung Walikota Jakarta Barat.

” Apabila Somasi dan tuntutan kami ini tidak segera dilaksanakan, maka terpaksa kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Dan mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera memecat Walikota Jakarta Barat,” ujarnya.

Himran menambahkan, surat Kemensetneg yang diterbitkan pada tahun 2015 ini menjelaskan bahwa Keppres No. 139 tahun 1963 hingga saat ini belum dinyatakan dicabut atau dibatalkan. (RGS)

Tags: Aula Ali SadikinDrs. H Rustam EffendiEntrepreneur For Milenial EraGerakan Pemuda IslamGerakan Pemuda Islam IndonesiaGPI Jakarta RayaGPI SomasiGPI Somasi WalikotaGPI Somasi Walikota Jakarta BaratGPIIKantor Walikota Jakarta BaratKhoirul Amin SHLBH PP GPIorganisasi terlarangPW Gerakan Pemuda Islam Jakarta RayaPW GPIstatus GPIIWalikota Jakarta Barat
Previous Post

Jarnas Desak KPK Adili Mafia Tambang Emas Gunung Botak

Next Post

Suka Harjono Pimpin Acara Hari Menanam Pohon Nasional di Sorong

Next Post
Suka Harjono Pimpin Acara Hari Menanam Pohon Nasional di Sorong

Suka Harjono Pimpin Acara Hari Menanam Pohon Nasional di Sorong

Comments 2

  1. Ping-balik: Suka Harjono Pimpin Acara Hari Menanam Pohon Nasional di Sorong
  2. Ping-balik: Apa Kabar Wagub DKI? Opini Tony Rosyid - HarianNKRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.