• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase IMFA Senilai 6,68 Triliun

REDAKSI by REDAKSI
9 Agustus 2019
in HUKUM, INTERNASIONAL, NASIONAL
2
Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase IMFA Senilai 6,68 Triliun

HARIANNKRI.COM – Tanpa banyak yang mengetahui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAM Datun Kejagung memenangkan gugatan Arbitrase IMFA. Kemenangan ini dapat menyelamatkan keuangan Negara sebesar US 469 Juta atau sekitar 6,68 Triliun.

Pada Jumat (29/3/2019), Pemerintah RI baru saja menerima putusan arbitrase dalam perkara gugatan arbitrase yang diajukan oleh IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited) terhadap Pemerintah RI, setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda pada bulan Agustus 2018.

“Putusan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga telah memenangkan posisi Pemerintah RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri.

“Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23,” kata Mukri dengan rona wajah penuh kebahagian.

Keberhasilan penanganan perkara ini didukung oleh kerjasama Tim Terpadu. Yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA, dengan Jaksa Agung sebagai leading sector yang telah diberikan kuasa khusus dari Presiden RI. Lebih lanjut Jaksa Agung RI telah memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer.

Gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada (24/7/2015) dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain. Akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia. Mereka mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US $ 469 juta (± Rp 6,68 Triliun).

PT SRI merupakan badan hukum Indonesia akan tetapi pemegang saham dari PT SRI adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indmet (Mauritius) Ltd. Sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd itu sendiri dimiliki oleh IMFA.

Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.

Dengan demikian, Pemerintah RI telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US $ 469 juta atau ± Rp 6,68 Triliun. Selain itu juga, IMFA dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah RI. Sebesar US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23. (MIL)

Tags: Arbitrase IMFAFAMS LawyerIMFAIndmet Mining Pte LtdKapuspenkumMukriSimmons & Simmons
Previous Post

Dua Warga Tapanuli Utara Ini Ditangkap di SPBU Karena Sabu

Next Post

Puspenkum Kejagung Gelar Lomba Drone Kasi Penkum Se-Indonesia

Next Post
Puspenkum Kejagung Gelar Lomba Drone Kasi Penkum Se-Indonesia

Puspenkum Kejagung Gelar Lomba Drone Kasi Penkum Se-Indonesia

Comments 2

  1. Ping-balik: Puspenkum Kejagung Gelar Lomba Drone Kasi Penkum Se-Indonesia
  2. Ping-balik: Kemenangan Gugatan Arbitrase IMFA Menjaga Marwah Martabat Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.