Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Mafia Bola Lengkap

  • Whatsapp
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Mafia Bola Lengkap

HARIANNKRI.COM – Kejagung nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri).

“Bahwa 3 berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut. Setelah oleh masing-masing Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilakukan penelitian berkas perkaranya. Dimana persyaratan formil dan materilnya sudah lengkap,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri, Kamis (4/4/2019).

Adapun 3 berkas perkara tersebut, terdiri dari: Berkas perkara Tersangka P dan AYA (dalam satu berkas perkara). Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980. Tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

610X200 HUT Kapuas
700 Covid Hariannkri

Berkas perkara Tersangka NS yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980. Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Program Tabur 31 1 Kejagung Kembali Sikat Buronan Kejaksaan

Dan berkas perkara Tersangka ML yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980. Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa dengan dinyatakan lengkap 3 berkas perkara tersebut. Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” tutup Mukri. (MIL)

700 Covid Hariannkri

Pos terkait

Loading...