• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Jual Beli Data Pribadi Adalah Kegiatan Melanggar Hukum

REDAKSI by REDAKSI
9 Agustus 2019
in HUKUM, NASIONAL
0
Jual Beli Data Pribadi Adalah Kegiatan Melanggar Hukum

HARIANNKRI.COM – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum. Pernyataan ini menanggapi pemberitaan di media massa berkaitan dengan kegiatan jual beli data pribadi

Penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.

Ketua BRTI Ismail dalam pernyataannya, Jumat (17/5/2019) mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Sebagaimana termaktub alam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data. Perlindungan ini dalam kaitannya dengan hak azasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Menurut Ketua BRTI, jual beli data pribadi ini melanggar peraturan yang sudah ada.

“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” ungkapnya. (OSY)

Tags: Badan Regulasi Telekomunikasi IndonesiaBRTIData PribadiDirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan InformatikaIsmailJual Beli Data PribadiKementerian KominfoKetua BRTIperlindungan data pribadi
Previous Post

Satuan Dalmas Polres Muna Sambangi Pesantren Sabulussalam

Next Post

Forkopimkot Jakbar Ajak Bersatu Pasca Pemilu Lewat Lagu Nusantaraku

Next Post
Forkopimkot Jakbar Ajak Bersatu Pasca Pemilu Lewat Lagu Nusantaraku

Forkopimkot Jakbar Ajak Bersatu Pasca Pemilu Lewat Lagu Nusantaraku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.