• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Dua Anggota Polres Muna Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

REDAKSI by REDAKSI
8 Agustus 2019
in DAERAH, EDUKASI, HUKUM, NASIONAL
0
Dua Anggota Polres Muna Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

HARIANNKRI.COM – Akibat pelanggaran disiplin yang kerap kali dilakukan dan mangkir dari beberapa panggilan sidang kote etik, dua anggota Polres Muna dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Pemberhentian tidak hormat tersebut, dilaksanakan dengan dalam upacara pembacaan  SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Brigadir Yayan Septiawan dan Brigadir Agus Purwanto. Dua anggota Polres Muna tersebut telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP. RI Nomor 1 tahun 2003, tentang berhentian anggota Polri Subs Pasal 21 Ayat (1) huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Usai memimpin upacara, Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paritongan Sinaga SSos SH MSi yang didampingi  Kabag Ops Polres Muna Kompol. Ngatimin, Kabag Sumda Kompol. Syahruddin dan Kasi Propan Polres Muna Aiptu. Baharuddin, ditemui sejumlah awak media menuturkan.

“Bahwa pada hari ini, Rabu (26/6/2019), telah berlangsung upacara PTDH terhadap dua anggota Polres Muna. Dimana kedua anggota tersebut telah melakukan tindakan disersi atau tidak aktif berkantor lebih dari enam bulan. Kendatipun telah dilayangkan surat peringatan dan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tak diindahkan,” ungkap Ramos di Mapolres Muna Sulawesi Tenggara.

Upacara Dua Anggota Polres Muna Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Kapolres Muna menambahkan bahwa dalam kurung waktu enam bulan dalam tahun 2019, Institusi Kepolisian Republik Indonesia, telah memberhentikan atau telah melakukan pemecatan terhadap enam anggota Polri yang bertugas dalam jajaran Polres Muna. Dan masih ada sepuluh anggota lagi yang kini masih dalam tahap proses pembinaan. Jika tidak ada perubaham, maka akan ditempuh pula jalur PTDH terhadap kesepuluh anggota tersebut.

“Olehnya itu, saya berharap. Khususnya kepada anggota kepolisian Polres Muna dan seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia pada umumnya. Agar menjadi polisi yang promoter. Cintailah profesi anda sebagai penegak hukum. Sebagai polisi pangayom dan pelindung masyarakat,” tutup Kapolres Muna. (MAC)

Tags: Brigadir Agus PurwantoBrigadir Yayan SeptiawanDiberhentikan Dengan Tidak HormatDua Anggota Polres MunaKapolres MunaMunaPemberhentian Tidak Dengan HormatPolres Muna
Previous Post

Gerakan Perubahan Tolak Gerakan Kawal Pembacaan Hasil Putusan MK

Next Post

Di PN Sorong, Penganiaya Anak Dibawah Umur Dituntut 4 Bulan

Next Post
Di PN Sorong, Penganiaya Anak Dibawah Umur Dituntut 4 Bulan

Di PN Sorong, Penganiaya Anak Dibawah Umur Dituntut 4 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.