• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Mediasi Terkait Sukmawati Tidak Dapat Dibenarkan Dalam Pandangan Hukum?

REDAKSI by REDAKSI
23 November 2019
in HUKUM, OPINI
5
Mediasi Terkait Sukmawati Tidak Dapat Dibenarkan Dalam Pandangan Hukum? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH,

Mediasi Terkait Sukmawati Tidak Dapat Dibenarkan Dalam Pandangan Hukum? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH Pelita Umat.

Ada yang mengusulkan bahwa terkait Sukmawati sebaiknya dilakukan mediasi antara Pelapor dan Sukmawati.

Berkaitan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa mediasi hanya dapat dilakukan pada penyelesaian hukum yang bersifat perdata (privat) atau kasus hukum pidana yang terkategori delik aduan, yaitu tindak Pidana yang korbannya tertuju pada seseorang atau beberapa orang yang sifatnya individual dan/atau jumlah korbannya dapat dipastikan, seperti tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

KEDUA, Bahwa untuk kasus dugaan tindak Pidana penistaan agama bukanlah kasus perdata atau tindak pidana yang terkategori delik aduan melainkan tindak pidana yang rumusannya masuk kategori “Ketertiban Umum”. Kepentingan Umum agar dapat tercipta kondisi masyarakat yang aman, damai dan tentram sehingga kepentingan umum wajib dijaga oleh negara. Melindungi kepentingan agama adalah identik dengan kepentingan Negara. Kasus ini murni delik umum dimana adanya perdamaian tidak menghapus unsur pidana dan kewenangan menuntut perkara.

KETIGA, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pernyataan Sukmawati Soekarnoputri menyinggung perasaan umat Islam. Frasa “menyinggung perasaan umat Islam“, maka sebetulnya dapat dinilai memenuhi kategori atau rumusan 156a KUHP. Karena pasal 156a KUHP berada di bawah bagian “ketertiban umum”. Sehingga apabila proses hukum tidak disegerakan maka dikhawatirkan berpotensi mengganggu ketertiban umum;

KEEMPAT, bahwa apabila Pelapor melakukan mediasi, tidak dapat dinilai mewakili seluruh umat Islam termasuk MUI sekalipun apabila melakukan mediasi juga tidak dapat dibenarkan. Karena ini adalah kepentingan umat Islam tentu harus ada kesepakatan secara keseluruhan dan tidak dapat diwakili oleh individu tertentu;

KELIMA, Bahwa penegak hukum semestinya mengedepankan proses hukum dan equality before the law atau kesamaan dihadapan hukum. Apabila Sukmawati kembali tidak diproses hukum untuk kali kedua, maka akan tercipta ‘ketidak adilan’ dan citra buruk bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil dan untuk orang yang tidak berkawan dengan penguasa. Citra buruk penegakan hukum dikhawatirkan berpotensi dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan kebencian terhadap negara.

Tags: Chandra Purna Irawan SH MHKetua Eksekutif Nasional BHP KSHUMIpenistaan agamaSekjend LBH PELITA UMATSukmawatitindak Pidanatindak Pidana penistaan agama
Previous Post

Masyarakat Apresiasi Kegiatan Festival Pesona Misool 2019

Next Post

Anak Raja Ampat, Anak Dunia. Opini Hasan Makasar

Next Post
Anak Raja Ampat, Anak Dunia. Opini Hasan Makasar

Anak Raja Ampat, Anak Dunia. Opini Hasan Makasar

Comments 5

  1. Ping-balik: Mulyanto: Komisi VII DPR Fraksi PKS Minta Kinerja PLN Lebih Profesional
  2. Ping-balik: Bentuk Pemerintahan Republik, Tidak Memiliki Bentuk Baku? Edisi 01
  3. Ping-balik: SKB 11 Instansi, Kemunduran Reformasi dan Potensi Hadirnya Negara Kekuasaan? - SuaraMerdeka
  4. Ping-balik: Diamnya Presiden Terhadap Permasalahan Uyghur - SuaraMerdeka
  5. Ping-balik: Wapres Berharap Terhadap KPK, Harapan Yang Jauh Panggang Dari Api?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.