• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Kritik Terhadap Tokoh, Hanya Tokoh Tersebut Yang Berhak Membuat Laporan Apabila Merasa Terganggu

REDAKSI by REDAKSI
7 Februari 2020
in HUKUM, OPINI
1
Kritik Terhadap Tokoh, Hanya Tokoh Tersebut Yang Berhak Membuat Laporan Apabila Merasa Terganggu. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH

Kritik Terhadap Tokoh, Hanya Tokoh Tersebut Yang Berhak Membuat Laporan Apabila Merasa Terganggu. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH Pelita Umat.

Ada yang bertanya kepada saya, di Polda Jabar ada laporan polisi terkait video kritik terhadap tokoh, apakah boleh orang lain yang bukan tokoh tersebut dan tidak ada kuasa dari tokoh tersebut untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa apabila tokoh tersebut merasa terganggu kehormatannya atas kritik tersebut, maka dia yang berhak membuat laporan karena delik pasal 27 ayat (3) UU ITE sesuai putusan MK No.50 Tahun 2008 adalah delik aduan (klacht). Artinya sesuai pasal 72 KUHP, delik tersebut hanya bisa diadukan oleh orang yang menjadi korban dan tidak diwakilkan kecuali korban tidak cakap hukum (misalnya dibawah umur);

KEDUA, Bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan;

KETIGA, bahwa konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Sehingga orang lain dan/atau orang yang tidak mendapatkan surat kuasa dari tokoh tersebut maka tidak memiliki kekuatan hukum atau dasar hukum untuk melaporkan. Maka atas dasar itu, demi hukum laporan tersebut tak bernilai dan wajib dikesampingkan.

Tags: Chandra Purna Irawan SH MHKetua Eksekutif Nasional BHP KSHUMIKritik Terhadap TokohSekjend LBH PELITA UMATUU ITE
Previous Post

Tim Sukses Bamsoet Umroh ke Mekah dan Wisata Religi ke Yerussalem

Next Post

Pengelolaan Sampah TPA Banjarbakula Diapresiasi Presiden Jokowi

Next Post
Pengelolaan Sampah TPA Banjarbakula Diapresiasi Presiden Jokowi

Pengelolaan Sampah TPA Banjarbakula Diapresiasi Presiden Jokowi

Comments 1

  1. Ping-balik: Pengelolaan Sampah TPA Banjarbakula Diapresiasi Presiden Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.