• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Maraknya Bangunan Bermasalah, Satpol PP Enggan Berkomentar

REDAKSI by REDAKSI
13 Agustus 2019
in DAERAH, HUKUM
0
Maraknya Bangunan Bermasalah, Satpol PP Enggan Berkomentar

HARIANNKRI.COM – Maraknya bangunan bermasalah Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat enggan berkomentar saat suaramerdeka.id mencoba mengkonfirmasi bangunan yang mengantongi ijin rumah tinggal dengan No.004/C.37c/31.73.05/-1.785.51/2018 tertanggal 03/01/2018 yang berlokasi di Jalan Mangga II RT 008/ RW 03 Kel. Duri Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sesuai dengan tugas pokoknya, setelah resmi adanya Pergub No 279 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pembongkaran Bangunan bermasalah adalah kewenangan petugas.

Dinas Cipta Karya hanya sebatas memberikan sanksi tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang tidak mematuhi, Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010, Perda No 1 Tahun 2014 Tentang zonase peruntukan Pergub No 128 Tahun 2012.

Tentang Sanksi Tindakan dan Disingkronisasikan dengan Pergub No 279 Tahun 2016 Penertiban Pembongkaran Bangunan dilapangan dua SKPP tersebut saling berdampingan menegakkan Perda.

Kasi Citata Kecamatan Kebon Jeruk Siska saat di minta Komentar terkait bangunan diatas mengatakan sudah menindak dan diberikan SP.

“Sudah kami tindak dengan memberikan Surat Peringatan (SP),” katanya melalui pesan WhatsApp.

Namun sangat disayangkan pemberian SP kepada pemilik bangunan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyegelan serta Surat Perintah Bongkar (SPB).

Saat suaramerdeka.id mencoba menghubungi petugas Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat melalui pesan WhatsApp. Mereka enggan berkomentar dan mengatakan, “Maaf Bang, kalau hanya menanyakan masalah bangunan, saya (Satpol PP) tidak mau jawab,” ungkapnya, Kamis, (25/10/2018). (NVD).

Tags: Dinas Cipta KaryaKasi Citata Kecamatan Kebon Jeruk SiskaPenertiban Pembongkaran Bangunan dilapanganPergub No 279 Tahun 2016Satpol PP
Previous Post

Diduga Gudang Ilegal di Penjaringan - Jakarta Utara Tetap Berjalan

Next Post

Bupati Cirebon Tercyduk KPK Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan

Next Post
Bupati Cirebon Tercyduk KPK Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan

Bupati Cirebon Tercyduk KPK Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.