Koruptor Pembangunan Water Front City Ditahan Penyidik Kejati Maluku

  • Whatsapp
Koruptor Pembangunan Water Front City Ditahan Penyidik Kejati Maluku

HARIANNKRI.COM – Penyidik Kejati Maluku telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Masing-masing dengan inisial SJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MP selaku Konsultan Pengawas.

Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Water Front City Namlea tahap I Tahun Anggaran 2015 dan tahap II Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru. Dengan nilai kerugian negara sebesar 6 miliar lebih.

Keduanya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, sejak Senin (29/4/2019) di Rutan Klas II A Ambon.

610X200 HUT Kapuas
700 Covid Hariannkri

Dalam perkara ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan 4 orang tersangka. Namun 2 tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik sampai berita ini diturunkan. Masing-masing dengan S.U selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan dan M.D selaku kuasa dari rekanan pelaksana pekerjaan. Terkait ketidakhadiran 2 tersangka ini, penyidik segera akan menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Literasi E-Commerce Daerah Tertinggal UMKM Go Online

“Akan dijadwalkan ulang oleh penyidik,” jawab Kapuspenkum Kejagung Mukri. (MIL)

700 Covid Hariannkri

Pos terkait

Loading...