• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Persamaan Dihadapan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Makar

REDAKSI by REDAKSI
17 Mei 2019
in OPINI, POLITIK
2
Persamaan Dihadapan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Makar, Chandra Purna Irawan SH MH

Persamaan Dihadapan Hukum (equality before the law) Dalam Kasus Tindak Pidana Makar? (Studi kasus RJ: Pemuda yang diduga mengancam tembak Jokowi dan HS: Pemuda yang diduga mengancam memenggal kepala Jokowi). Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH Pelita Umat)

Polisi menangkap pria yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Sumber; https://m.detik.com/news/berita/d-4546057/pria-yang-ancam-penggal-jokowi-dijerat-pasal-makar

Berkenan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa dalam tindak pidana makar harus ada niat dan ada unsur tindakan makar yang terukur yang sedang direncanakan. Yaitu dilihat dari permulaan pelaksanaan yang harus mampu untuk mencapai tujuan membunuh presiden. Atau sudah ada perencanaan matang yang terstruktur rapih bagaimana mencapai tujuan tersebut. Harus mampu diukur. Sehingga permulaan pelaksanaan itu yang memang dianggap mampu ditujukan untuk pembunuhan kepada presiden.

Sebagaimana telah dijelaskan pasal 87 KUHP

“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53”

Kedua, bahwa apabila baru sebatas ucapan atau kata-kata yang diucapkan, maka menurut pendapat saya belum dapat disebut makar kecuali sudah ada perbuatan permulaan pelaksanaan terstruktur rapih dan matang sehingga dianggap mampu untuk mencapai tujuan membunuh presiden.

Ketiga, bahwa berdasarkan penjelasan nomor 2 (dua) apabila hanya sebatas ucapan, maka harus ditinjau aspek berikutnya. Yaitu apakah ucapan itu spontan pada saat kejadian karena terpengaruh suasana unjuk rasa. Apabila karena hal tersebut sebaiknya penegak hukum patut meninjau kembali penggunaan pasal makar dan penahanan terhadap tersangka. Perlu adanya equality before the law (kesamaan dihadapan hukum) misalnya pada kasus RJ terlebih dahulu melalui pemanggilan untuk diperiksa atau melalui proses normal, sementara pada HS sepengetahuan saya langsung ditangkap dan ditahan.

Keempat, bahwa apabila ucapan tersebut sudah dipersiapkan sejak berada dirumah atau sebelum berada di lokasi kejadian, sementara apabila tidak ada perbuatan permulaan pelaksanaan terstruktur rapih dan matang sehingga dianggap mampu untuk mencapai tujuan membunuh presiden. Maka pendapat saya sebaiknya dikenakan tindak pidana ancaman dan provokasi pasal 336 KUHP Jo. 160 KUHP.

Tags: Chandra Purna Irawan SH MHequality before the lawhukumkesamaan dihadapan hukumKetua Eksekutif Nasional BHP KSHUMIMakarmemenggal kepala JokowiSekjen LBH Pelita Umattembak JokowiTindak Pidana Makar
Previous Post

ACT Siapkan Seribu Porsi Makanan Untuk Buka Puasa Jamaah Masjid JIC

Next Post

Pekerja Toko Bangunan Dicokok Polisi, Atas Tuduhan Mencuri

Next Post
Pekerja Toko Bangunan Dicokok Polisi, Atas Tuduhan Mencuri

Pekerja Toko Bangunan Dicokok Polisi, Atas Tuduhan Mencuri

Comments 2

  1. Ping-balik: Pekerja Toko Bangunan Dicokok Polisi, Atas Tuduhan Mencuri
  2. Ping-balik: Pengumuman KPU Tengah Malam, Sebuah Opini Chandra Purna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.