Sekjen Jokowi Centre: Tidak ada Gugatan, Hasil Rekapitulasi KPU Sah

  • Whatsapp
Sekjen Jokowi Centre: Tidak ada Gugatan, Hasil Rekapitulasi KPU Sah

HARIANNKRI.COM – Sekretaris Jenderal Jokowi Centre, Imanta Ginting menilai rencana Prabowo untuk tidak memperkarakan hasil pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi mengartikan bahwa Prabowo menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“Penolakan hasil rekapitulasi pemilihan presiden hanya dapat dilakukan melalui permohonan MK. Dan jika tidak melalui proses itu, dengan sendirinya atau diartikan Prabowo menerima keputusan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Presiden yang ditetapkan oleh KPU,” kata dia kepada sejumlah wartawan di Jakarta pada Minggu, (19/5/2019).

Imanta Ginting menilai bahwa “gerakan kedaulatan rakyat” dalam menolak hasil rekapitulasi pemilu tidak akan merubah keputusan KPU. Karena berdasarkan regulasi yang ada hanya melalui permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk menolak hasil rekapitulasi pemilu.

610X200 HUT Kapuas
700 Covid Hariannkri

“Jelas telah diatur bahwa dengan melalui Mahkamah Konstitusi. Untuk mempersengketakan hasil pemilu jadi diluar itu tidak dibenarkan,” ujar Sekjen Jokowi Centre ini.

Baca Juga :  Masyarakat Kabupaten Pali Kecewa Dengan Debat Capres Seri Pertama

Imanta Ginting juga mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil pemilu karena telah diterima oleh peserta pemilu.

“Kita meminta masyarakat untuk menerima hasil pemilu bila menolak bisa melalui Mahkamah Konstitusi,” katanya. (MIL)

700 Covid Hariannkri

Pos terkait

Loading...