• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
HarianNKRI
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
HarianNKRI
No Result
View All Result

Pengumuman KPU Tengah Malam, Sebuah Opini Chandra Purna

REDAKSI by REDAKSI
23 Mei 2019
in HUKUM, OPINI, POLITIK
3
Pengumuman KPU Tengah Malam, Berpotensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Diluar Norma Kepatutan? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH,

Pengumuman KPU Tengah Malam, Berpotensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Diluar Norma Kepatutan? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjen LBH Pelita Umat.

Menanggapi pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU kurang lebih pada jam 02.00 tanggal 21 Mei 2019. Penulis akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa berdasarkan pasal 413 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hasil pemungutan suara. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah peserta pilpres dan partai politik peserta pemilu telah diberitahu melalui surat pemberitahuan? Pemberitahuan terkait waktu pengumuman (hari, tanggal dan jam).

Surat Pemberitahuan ini sangat penting karena dapat menjadi acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah telah sesuai asas kepastian hukum, ketidak berpihakan, keterbukaan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Apabila belum diberitahu maka pejabat KPU dapat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hal ini berdasarkan pasal 24 huruf c yang menyebutkan sesuai dengan AUPB, dalam hal ini berdasarkan Pasal 10 ayat (1) yang dimaksud AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Kedua, Bahwa pengumuman penetapan hasi pemilu 2019 pada tengah malam kurang lebih jam 02.00 tanggal 21 Mei 2019. Menurut hemat penulis adalah diluar norma kepatutan, karena pemilu adalah dilakukan secara nasional yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilih, tentu rakyat memiliki hak untuk mengetahui dan menyaksikan pengumuman tersebut.

Memang didalam peraturan perundang-undangan tidak ditentukan jam berapa pengumuman dapat dilakukan, hal tersebut diserahkan kepada kewenangan (diskresi) KPU. Tetapi menurut pendapat saya diskresi terkadang berpotensi sering dijadikan sebagai alat untuk memperoleh tujuan politik tertentu. Dengan demikian diskresi rentan dengan unsur kepentingan pribadi atau kelompok.

Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintah (freis ermessen) sebagai instrumen untuk mengatur jalannya pelayanan publik (public service) terhadap warga negara, terkadang ada kalanya diskresi tersebut merugikan kepentingan warga negara.

Ketiga, penggunaan kewenangan diskresi yang tak patut dan tak lazim. Selain menimbulkan praduga publik tentang profesionalitas dan transparansi penyelenggaran Pemilu. Juga dapat berimplikasi pada Penyelengaraan Pemilu yang tidak legitimate. Karenanya, KPU perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan pertimbangan diskresi agar dapat dipahami dan dimengerti publik.

Lagipula, Pemilu adalah sarana politik sebagai dasar legitimasi untuk mengelola kekuasaan dan pemerintahah selama lima tahun Kedepan. Jika proses pemilu ini dipenuhi praduga, maka kekuasaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan yang penuh praduga, berpotensi tidak dipercaya, tidak dihormati bahkan tidak diakui oleh publik.

Tags: Chandra PurnaChandra Purna Irawan SH MHKetua Eksekutif Nasional BHP KSHUMIPengumumanPengumuman KPUPengumuman KPU Tengah MalamSekjen LBH Pelita Umat
Previous Post

Ustad Arifin Ilham Meninggal Dunia

Next Post

Korban Nyawa dalam Melawan Kezaliman, Sebuah Opini Asyari Usman

Next Post
PDIP Tidak Bisa Lagi Dipercaya Dalam Urusan Pancasila. Oleh: Asyari Usman

Korban Nyawa dalam Melawan Kezaliman, Sebuah Opini Asyari Usman

Comments 3

  1. Ping-balik: Menakar Kemungkinan Permohonan Gugatan Tim Hukum BPN 02?
  2. Ping-balik: Depresi, Proses Hukum Wajib Tetap Berjalan, Opini Chandra Purna
  3. Ping-balik: Ijtima Ulama, Kegiatan Konstitusional, Sebuah Chandra Purna Irawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.